Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty menjalani sidang kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mantan pimpinan DPRD Jabar periode 2009-2014 dari Partai Demokrat, menghadiri sidang agenda dakwaan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung secara daring. Irfan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, dan sang istri Endang Kusumawaty di tahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yendri Aidil Fiftha mengatakan terdakwa menawarkan investasi pembelian tanah, pembangunan villa dan bisnis bahan bakar minyak.
Tawarannya itu disambut oleh korban. Irfan menerima 93 kali transaksi uang dari para korban selama tahun 2013 hingga 2019. Total uang yang terkumpul sebanyak Rp58 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut dibelikan Villa, sebidang tanah hingga SPBU atas nama istrinya, Endang Kusumawaty. “Ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama,” kata dia, Rabu (30/11).
Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa dengan pasal 378 dan pasal 372, sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 tentang TPPU. Kuasa hukum memutuskan tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan pada pembuktian dan pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.
Diketahui, sidang kasus ini dijadwalkan berlanjut pada Senin (6/12) dan Selasa (6/12). Saksi yang disiapkan dan dihadirkan oleh JPU sebanyak 25 orang. (sumber-Merdeka.com)