Seorang kurir sabu di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Rico (29) berhasil diringkus polisi. Dalam penangkapan itu petugas terpaksa menembak pelaku karena melawan saat akan ditangkap. Dari tangannya polisi mengamankan 2 kg sabu dalam kemasan teh China yang disimpan di dalam tasnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Rico ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap pelaku kerap kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan jumlah besar di wilayah Kertapati, Palembang.
Petugas yang mendapat laporan itu kemudian langsung bergerak memburu pelaku hingga ia ditangkap di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.
Namun, saat akan ditangkap pelaku melawan hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dan terarah kepada pelaku. “Pelaku ini merupakan bandar lintas provinsi yang akan membesarkan sabu di Palembang, tapi belum sempat diedarkan karena terlebih dahulu ditangkap,”ujarnya melansir dari iNews.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembang. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.