Akhirnya pelarian pelaku pencurian pipa besi pembatas jembatan Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara berhasil di ringkus Polsek Kampar. Meski menjadi DPO 1 bulan akhirnya ia juga merasakan jeruji besi.
Pelaku adalah PK (31) warga Desa Tanah Baru, Kecamatan Kampar. Dimana pelaku melakukan aksinya yang baru di ketahui pada Selasa (8/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku PK melakukan aksinya bersama rekannya JM yang sudah terlebih dahulu di tangkap, mereka melakukan dengan modus pencurian besi pipa pembatas jembatan Desa Sawah bersama-sama.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa besi pembatas jembatan yang telah dipotong menjadi 7 potongan.
Kejadian ini berawal dengan laporan polisi pada hari Selasa tanggal 08 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Suherdi mendapati berita dari warga bawah ada dua orang laki laki yang biasa dipanggil PK dan JM telah mencuri besi jembatan pembatas jembatan yang terletak di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.
Atas pencurian besi pembatas jembatan tersebut sekretaris desa mewakili desa sawah melaporkan hal tersebut kepada Polsek Kampar tersebut guna pengusutan lebih lanjut yang mana atas kejadian tersebut desa sawah dirugikan sebesar Rp 2.600 .000.
Usai terima laporan dari pihak Desa Sawah tersebut, maka di dilakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang cukup unit Reskrim Polsek Kampar dibantu warga Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku bernama JM pada hari Selasa tanggal 08 Nopember 2022 sekira pukul 15.30 WIB dengan barang bukti 7 ( tujuh ) besi bersama tersangka PK yang saat itu masih DPO.
Selanjutnya, pada Selasa (29/11/2022) sekira jam 06.00 wib unit Reskrim dipimpin langsung Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH .MH telah dilakukan penangkapan terhadap laki laki yang menjadi DPO yakni PK di pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar.
Pada saat ditangkap PK mengakui telah mencuri sebatang besi pembatas jembatan Dusun Sangkar, Desa Sawah, bersama dengan JM yang mana sebatang besi tersebut telah mereka potong menjadi 7 potongan.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan dan pelaku sudah melanggar pasal 363 KUH.Pidana,”tegas Kapolsek.