Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bengkalis menggerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengrebekan itu satu tersangka beserta barang bukti 0,74 gram sabu diamankan. Penggrebekan dilakukan pada hari Senin, 14 November 2022 lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan pengrebekan ini dilakukan pada hari Senin, 14 November 2022 lalu.
Penagkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah aktifitas transaski sabu di wilayah tersebut.
Penyelidikan dilakukan selama 5 jam oleh tim satnarkoba Bengkalis dan menemui titik terang. Tersangka yang sudah dikantongi identitasnya itu sedang berada di rumahnya tersebut.
“Kita langsung bertindak cepat dengan turun ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial SU (26) di rumahnya,” kata Kapolres.
Sebuah rumah di Jalan Penghulu Tua, Desa Balai Pungut itulah dilakukan penggeledahan dan menemukan seberat 0.74 gram sabu sabu.
Selain barang bukti berupa 2 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 0.74 gram, tim juga mengamankan 1 unit handphone android merk samsung warna hitam,1 bungkus plastik pack kosong serta 1 buah kotak kecil warna merah muda sebagai barang bukti lainya.
“Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan badan maupun di rumah tempatnya berada saat ditangkap,” terang Tony.
Kasat melanjutkan, Tim selanjutnya melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal sabu tersebut dan diakui tersangka bahwa serbuk putih miliknya tersebut didapati dari seorang bernama AGUS (DPO).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Selain pelaku ini menjadi pengedar barang haram tersebut, hasil pemeriksaan urine tersangka, positif mengandung metafetamine. Artinya, tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut,” pungkasnya.