Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Republik Slovakia. Ditangkan di Bali. Keduanya merupakan buronan Interpol berstatus red notice yang diburu sejak 2019. Mereka ditangkap tim gabungan Tim Hubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali.
“Iya sudah diamankan (dua WNA) terkait red notice dari Ceko dan dari Slovakia,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (1/12).
Ia menerangkan, Cyril Stiak ditangkap di daerah Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (30/11) sekitar pukul 18.00 Wita. Stefan Durina ditangkap pada Kamis (1/12) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Dua-duanya tidak saling kenal walaupun kasusnya sama tentang penggelapan pajak. Dia masuk Indonesia tahun 2019,” imbuhnya.
Ia menduga keberadaan Cyril Stiak terlacak polisi di negaranya yang memonitor transaksi keuangannya. “Ternyata dia (Cyril Stiak) ada kegiatan di salah satu villa di Ungasan atas nama yang bersangkutan makanya diketahui posisinya di Bali,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)