Jajaran Polsek Tambusai Rokan Hulu (Rohul) menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Lalang, Desa Tambusai Utara. Pelaku berinisial SSP (22) yang saat ini sudah diamankan polisi.
Peristiwan ini terjadi di rumah korban PR (26). Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito membenarkan perihal penangkapan pelaku curat.
“Kami menangkap pelaku curat berinisial SSP. Barang bukti yang kita amankan satu lembar STNK, satu buah BPKB serta satu unit sepeda motor Honda Revo BM 2485 MN,”ujarnya Kamis (1/13/2022).
Dijelaskan Kapolres Rohul, kejadian berawal saat korban bangun tidur dan berniat ingin mengantarkan anak ke sekolah.
Saat hendak mengeluarkan sepeda motor, korban kaget sepeda motor miliknya yang terparkir di dapur sudah raib dibawa pelaku.
“Atas peristiwa itu korban membuat laporan kepolisian. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari olah TKP diduga pelaku masuk melalui jendela depan rumah dengan cara mencongkelnya,”ujar AKBP Pangucap Priyo Soegito.
Kemudian pada hari Minggu (26/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi bahwa pelaku curat berada di Bukit Senyum, Desa Tambusai Timur.
“Atas informasi itu tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SSP tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut bersama ER (DPO) ke Warga Bondar yang berinisial DA,”ujar Kapolres Rohul.
Dari interogasi pelaku SSP, Unit Reskrim melakukan pengembangan kasus dengan berangkat ke Bondar. Hasilnya tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo dari DA. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 480 KUHPidana.