YSP alias Yulia terpaksa berurusan dengan hukum dan Kepolisan Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Pasalnya, emak-emak berusia 39 tahun itu ditangkap dan diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sepeda motor.
“Benar, pelaku ditangkap di Desa Air Panas Siasam, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,”kata Kapolsek Tenayan Raya, AKP Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino. Sabtu, 3 Desember 2022.
Iptu Dodi juga mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis, 1 Desember 2022. Penangkapan Yulia bersasarkan LP/514/B/X/2022/Riau/Polresta Pku/Sektor Tenayan Raya tanggal 31 Oktober 2022.
“Modus pelaku adalah dengan berpura-pura meminjam dan kemudian membawa kabur sepeda motor korban,”ujarnya sebagaimana mengutib dari Riauonline.
Dikatakan Dodi kejadian ini bermula pada Minggu 30 Oktober 2022.
Dimana pelaku meminta korban untuk menemaninya membeli telepon genggam di Jalan Harapan Raya tepatnya di Harapan Ponsel, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatam Kulim Kota Pekanbaru.
“Pelaku menyuruh korban memilih handphone di toko tersebut dan pelaku mengatakan kepada korban ingin mengambil uang di ATM dan meninggalkan korban. Akan tetapi setelah lama menunggu Pelaku tidak kunjung datang,”jelas Iptu Dodi.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan LP tersebut, Kapolsek memerintahkan tim Opsnal dibawah komando Iptu Dodi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Berhasil ditangkap, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses selanjutnya.”
“Atas perbuatannya, pelaku akan dipidanakan dan dijerat menggunakan pasal Pasal 372 atau pasal 378 K.U.H.Pidana,”tutupnya.