Seorang pedagang keliling di Kecamatan Pangkalan, Karawang berinisial HH (30) tega menyetubuhi bocah perempuan berumur 11 tahun hingga berulang kali.
Dalam aksinya dia mengiming-iming korban dengan uang dan janji akan menikahinya. Aksi bejat pria ini pun berakhir usai Polres Karawang mengungkap dan meringkusnya tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, dalam menjalankan aksi cabulnya terhadap korban, pelaku HH mengiming-imingi korban dengan uang dan juga janji akan dinikahi. Sebagai pedagang keliling di wilayah Pangkalan pelaku sering bertemu korban.
“Setiap ada kesempatan pelaku ini mendatangi korban dan mengiming-imingi uang,” kata Arief melansir dari iNews, Minggu (4/12/22).
Menurut Arief, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali. Namun aksi pelaku ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perilaku korban.
“Orang tua korban curiga dan menanyakan kepada korban. Akhirnya korban menceritakan kelakuan pelaku,” katanya.
Orang tua korban setelah mendengar pengakuan korban langsung melapor ke Mapolres Karawang. Setelah mendapat laporan polisi langsung memburu pelaku.
“Pelaku kami tangkap di rumah kontrakan dan mengakui semua perbuatannya. Sekarang pelaku sudah kami tahan,”ujarnya.
Arief mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.