Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, ketiga tesangka yang dilimpahkan itu yakni Boni Marsapatubiono (BM), Welly Bordus Bambang (WBM), dan Giki Argadiraksa (GA). Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti serta tersangka kasus dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng. Tersangka yang dilimpahkan itu berjumlah tiga orang.
“Terhadap ketiga tersangka, pada tanggal 1 Desember 2022 telah dilakukan penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Cahyono dalam keterangannya, Kamis (1/12).
Cahyono menjelaskan, tersangka untuk Boni pada tahun 2017 mengajukan lima fasilitas Kredit Proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta. Atas pengajuan tersebut, disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp74,5 Miliar.
“Proyek pekerjaan pengadaan Tenaga Ahli di bidang Human Safety Enviroment (HSE) Labour Support dengan nilai sebesar Rp14 miliar. Proyek pekerjaan pengadaan Tenaga Ahli di bidang Logistik Labour Support dengan nilai sebesar Rp14 miliar. Proyek pekerjaan pengadaan Tenaga Ahli di bidang Welding&Fabrication Shop Labour Support dengan nilai sebesar Rp22 Miliar,” jelasnya.
“Proyek pengadaan Manpower Suppy for O&M, non Staff & Specialist (Umbrella Contract) dengan nilai sebesar Rp14 miliar. Proyek jasa penyediaan tenaga kerja penunjang operasi Migas – Field Operation (HSE & GSP) dengan nilai sebesar Rp10.5 miliar,” sambungnya.
Adapun jaminan pengajuan kredit proyek itu adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan Jaminan Asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.
“Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum (persayaratan tidak terpenuhi dan komimen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit). Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet),” sebutnya.
“Sehingga, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp71.279.545.538,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp2.681.583.434,00,” tambahnya.
Saat ini, Boni ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 45 hari. “Yang terdiri dari, pertama selama 20 hari sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022,” ucapnya.
Kemudian, dilakukan perpanjangan penahanan dari Kejaksaan selama 25 hari. Terhitung sejak tanggal 6 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022. “Saat ini penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo,” tutupnya.
Kronologi singkat kasus perkara tersebut berawal dari Giki Argadiraksa selaku Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia pada tahun 2018-2019 mengajukan tujuh fasilitas Kredit Proyek pada BPD Jateng Cabang Jakarta. Atas pengajuan tersebut telah disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp57 miliar.
Rincian proyek tersebut adalah pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp35 miliar untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa pulverizer di Bukit Asam, pekerjaan coating kabel tahan api di Bukit Asam, pemasangan bronjong penahan tanah di Bukit Asam, fire protection area gudang di Bukit Asam, dan pengadaan serta pemasangan full pipa pulverizer di Bukit Asam.
Pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp22 miliar untuk pekerjaan proyek pengadaan dan pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih, dan pengerjaan motor fan di PLTU Tarahan.
“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan Jaminan Asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujar Cahyono.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, nyatanya telah terjadi perbuatan melawan hukum atau persayaratan tidak terpenuhi dan komimen fee sebesar 1persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau SPK fiktif. Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 atau Macet, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108.
Untuk jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp5.764.266.105. Pada tanggal 11 Oktober 2022, terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan pertama untuk proses penyidikan lanjutan, tetapi malah tidak hadir alias mangkir.
Kemudian pada 26 Oktober 2022, terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan kedua untuk proses penyidikan lanjutan dan tetap juga tidak hadir. Atas dasar itu, pada 31 Oktober 2022 Dittipidkor Bareskrim Polri menerbitkan DPO atas nama tersangka Giki Argadiraksa.
“Pada tanggal 24 November 2022 sekitar jam 20.00 WIB, terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah berhasil ditangkap di Toll JORR KM 39,200 dari arah Bandung menuju Jakarta oleh penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, yang dibantu oleh petugas PJR Polda Metro Jaya,” kata Cahyono.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Welly Bordus Bambang selaku Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia), yang mana keduanya merupakan pengembangan dari tersangka Bina Marjani. “Saat ini penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo,” Cahyono menandaskan.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (sumber-Merdeka.com)