Pemilik kios bernama Siti Hawa (65) warga Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban hipnotis. Korban bahkan merugi hingga Rp75 Juta.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan peristiwa ini menimpa Siti Hawa pada Sabtu (3/12/2022). Korban awalnya datang membeli sebotol air mineral di kiosnya.
Sembari menyodorkan uang pecahan Rp5.000, pelaku tiba-tiba menyuruh ibu pemilik kios ini, mengumpulkan barang barang berharga yang ada di rumahnya, berupa uang ,emas , KTP hingga buku tabungan.
“Korban saat itu tanpa sadar mengikuti semua perintah pelaku dengan mengambil semua barang berharga miliknya,”kata Iptu Jufrin dilkutip portal resmi Polda NTB, Senin (5/12/2022).
Korban baru sadar ketika pelaku yang menghipnotis dirinya pergi meninggalkannya dengan mengendarai sepeda motor. “Saat melapor ke Polsek Rastim, korban mengaku merugi Rp75 juta,”ujarnya.
Kasus penipuan dengan cara hipnotis ini, tengah diselidiki secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB.