Khusus empat jenis pelanggaran ini, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem tilang manual.
Jenis pelanggaran tersebut ialah memalsukan plat nomor kendaraan, mencopot plat kendaraan, balap liar, serta menggunakan knalpot brong.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” katanya Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Selasa (6/12).
Pemberlakuan tilang manual itu, kata Latif, agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Adapun prosedur tilang manual sama seperti sebelumnya.
“Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor,” jelasnya dikutip dari situs NTMC Polri.
Dia menekankan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan bisa beroperasional di jalan. Bila sengaja melepas atau mengganti pelat nomor dengan yang palsu maka pengguna kendaraan dianggap telah menyalahi aturan.
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ujarnya.
Latif mengatakan, dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.
“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” ujarnya.
Dia mengingatkan, sebenarnya tidak ada penarikan surat tilang, hanya tidak digunakan sementara.
Sebelumnya, Latif tak menepis bahwa banyak pengendara dengan sengaja mencopot dan memalsukan plat nomor kendaraan seiring pemberlakuan tilang elektronik. Karena itu, Latif menilai masih perlunya tilang manual untuk menindak jenis-jenis pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.
“Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada plat nomor, memalsukan plat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (28/11).
Latif mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anggota Polantas untuk mengaktifkan kembali tilang manual guna menindak pelanggar yang dengan sengaja melakukan pelbagai cara untuk menghindari kamera ETLE seperti pencopotan plat nomor kendaraan bermotor.
Latif menyampaikan, temuan di lapangan pencopotan plat nomor paling banyak dilakukan oleh pemotor. Sementara itu, tak sedikit pengendara mobil yang memalsukan plat nomor. Menurut dia, pencopotan plat nomor masuk kategori pelanggaran berat yang berpotensi memicu terjadi tindak pidana kejahatan.
“Dengan adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban, penegakan hukum tetap harus berjalan, karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan,” ujar dia. (sumber-Merdeka.com)