Pembunuhan sadis di apartemen Jakarta. Kasubdit Jatanras AKBP Panjiyoga mengatakan, dalam proses rekonstruksi, Rudolf memperagakan sebanyak 90 adegan yang dilakukan di tiga tempat. Salah satu tempat direnovasi menggunakan lokasi pengganti.
“Jumlah adegan adalah 90 adegan di mana ada 26 adegan dilakukan di tempat pengganti yakni di Polda Metro Jaya. Sedangkan 61 adegan di TKP yaitu di kamar, di lobby (Apartemen Green Pramuka), dan 3 TKP di tol becakayu,” ujar Panji kepada wartawan di Apartemen Green Pramuka, Kamis (7/12).
Panji menjelaskan, seluruh tempat kejadian sesuai keterangan dan barang bukti yang sudah dikantongi. Sehingga tidak ada temuan baru yang didapatkan.
“Proses rekonstruksi ini masih sesuai dengan pengakuan pelaku dan hasil rekaman CCTV yang kami temukan di TKP,” jelas dia.
Dia juga menyatakan, dalam rekonstruksi, 90 adegan mengungkap bagaimana pembunuhan terjadi hingga mayat Icha dibuang di kawasan kolong Tol Becakayu.
“Yang paling penting, yaitu proses bagaimana tuduhan melakukan pembunuhan terhadap saudari Icha,” pungkas Panji.
Hasil Tes Kejiwaan Rudolf
Penyidik mengaku telah mengantongi hasil tes kejiwaan terhadap Rudolf. Sebelumnya, Rudolf diduga mengalami gangguan jiwa sehingga tega membunuh teman sendiri.
“Jadi hasil tes kejiwaan yang kami lakukan selama 14 hari di Rumah Sakit Polri menyatakan bahwa tersangka ini tidak ada gangguan jiwa ataupun sikap yang sadis gitu,” papar Kasubdit Jatantaras.
Ia menjelaskan bahwa aksi pembunuhan yang direncanakan Rudolf murni dilatarbelakangi oleh rasa dendam terhadap korban. Atas tindakannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (sumber-Merdeka.com)