Diperiksa Bareskrim Polri, Ismail Bolong (IB) ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Melalui kuasa hukumnya, dia pernah bertemu langsung dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota Polri sampai detik ini, sampai dia berhenti di bulan Juli kemarin, Pak IB itu tidak pernah bertemu dengan Pak Kabareskrim. Jadi tolong dicatat, tutur Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan , Rabu (7/12).
Nama Ismail Bolong sendiri sempat menjadi perbincangan publik lantaran videonya yang viral di media sosial menyebut adanya uang panas hasil tambang ilegal yang masuk ke kantong Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Meskipun akhir-akhir ini muncul lagi video penipuan bantahan atas rekaman sebelumnya.
“Kalau dikenal secara pribadi, kenal kenal karena sebagai pucuk pimpinan di Bareskrim, tapi kalau bertemu apalagi sampai katanya Menjanjikan sesuatu, bahkan memberikan sesuatu itu tidak pernah. Ini diklarifikasi betul bahwa Pak IB menyampaikan kepada saya, tolong pak ini menyampaikan bahwa ini masalah nama baik orang,” jelas dia.
“Jadi, bahwa Pak IB sampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada siapapun,” sambungnya.
Namun begitu, Johanes enggan menanggapi terkait alasan Ismail Bolong membuat video pertama dan menyebut nama Kabareskrim Polri terkait uang panas hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Jadi jawabannya jujur saja, hari ini kami bersama tim semua datang pagi ini, ini dalam konteks kami mendapat surat kuasa pada 3 Pasal persangkaan itu, jadi kembalikan saya ulangi Pasal 158 mengenai tambang ilegal, perizinan, distribusi, dan sebagainya. Nah soal pertanyaan itu (testimoni menyebut nama Kabareskrim Polri) saya nggak bisa kuasai mengenai itu, jadi saya nggak bisa jawab mengenai itu,” Johanes menandaskan. (sumber-Merdeka.com)