DT, 24 tahun diringkus Jajaran Opsnal Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang di salah satu cafe di kawasan Padang Barat, Kota Padang, Senin (5/12/2022).
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, DT ditangkap atas kasus pencurian handphone.
“Pelaku mencuri handphone merk iPhone 11 pro di wilayah Padang barat, Kota Padang pada Oktober lalu. Kami mendapat laporan bahwa korban telah kehilangan saat nongkrong bersama kawan-kawannya di sebuah cafe di Jalan Batang Arau, Berok Nipah pada Sabtu (3/10/2022) lalu sekira pukul 03.00 WIB,” ucap Dedy dilansir Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut Kasat mengatakan, identitas pelaku diketahui setelah DT berusaha menjual handphone hasil curian tersebut kepada anggota satreskrim Polresta Padang yang menyamar sebagai pembeli.
“Tim berhasil memancing tersangka yang akan menjual handphone hasil curiannya tersebut dan janjian untuk bertemu di pinggir jalan dekat Simpang Tinju, Nanggalo,” jelasnya.
Kasat menambahkan, saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan tangan DT diamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna green dan satu unit iPhone 11 pro warna midnight green.
Selain itu polisi juga mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi BA 4060 CD.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah meringkuk di Polresta Padang, guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan atas tindakan tersangka ini, menyebabkan kerugian pada korban sebesar kurang lebih Rp9 juta,” pungkasnya. (sumber-Padangkita.com)