Seorang pria beristri berinisial FH (32) tega mencabuli bocah 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat. Kini warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang itu ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolsek Tambora Kompol Putra menyampaikan pelaku ditangkap atas laporan ibu korban pada 25 November 2022. Mendapatkan lapotan tersebut tidak butuh waktu lama, yakni tiga hari pelaku langsung ditangkap.
“Pelaku kita tangkap pada Senin (28/11) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Iptu Rachmad Wibowo dan Panit Iptu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya,”katanya sebagaimana melansir dari iNews, Kamis, (8/11/2022).
Putra mengungkapkan pelaku telah memiliki istri dan satu orang anak berusia 1 tahun.
Menurut dia, tindakan bejat pelaku dilakukan dua kali yakni pada Sabtu (22/10/2022) di salah satu Hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Peristiwa kedua terjadi di lokasi yang sama pada Senin (21/11/2022).
“Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan,” katanya.
Usai melakukan perbuatannya, kata dia pelaku hanya mengantarkan korban di minimarket dekat rumahnya.
“Awalnya dilaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, namuh hasil penyidikan kami, ini adalah peristiwa tindak pidana pencabulan karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal,” tambah Putra.
Setiap selesai melakukan pencabulan, kata dia korban diberi uang Rp100.000 oleh pelaku. Alasannya untuk jajan dan korban diminta untuk diam tidak menceritakan kepada siapapun. Hasil pemeriksaan visum yang didapatkan penyidik, dia mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Berdasarkan keterangan korban, saksi dan didukung alat bukti Surat berupa hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, kami duga pelaku telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” katanya.