Pria berinisial AS (44) diciduk polisi lantaran menjual oli oplosan. AS (44) yang merupakan warga Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu (Tanbu) ini menjual oli oplosan dengan mencatut merek Pertamina.
Kabag OPS Polres Tanbu Kompol Andri Hutagalung mengatakan, AS sudah menjalankan bisnis tipu-tipu ini kurang lebih 2 tahun. Jenis oli yang dia jual yakni oli mesin dan oli hidrolik merek Pertamina, Meditran dan Turalik. Dari bisnis ini, AS meraih untung jutaan rupiah setiap bulannya.
Modus tersangka yakni membeli oli curah, kemudian mengoplosnya sesuai permintaan pembeli. Bahan yang digunakan entah oli mati, solar atau bahan lainnya. Namun dia akan menjadikan oli yang dipesan pembeli sesuai dengan SAE atau kekentalan yang diinginkan.
“Dari harga resmi Rp5 jutaan, pelaku menjual oli oplosan hanya sebesar Rp3,7 juta per drumnya,” kata Andri dalam keterangan resminya, dilansir dari portal resmi Polres Tanbu, Kamis (8/12/2022).
Akibat perbuatan tersangka, banyak konsumen pengguna kendaraan bermotor, mobil dan alat berat dirugikan. AS akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara.