Majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pria bernama Arharubi alias Robi (42), pelaku mutilasi terhadap anak kandung di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Vonis mati dibacakan langsung oleh hakim ketua, Habibi Kurniawan, Kamis (8/12/2022) malam.
Terdakwa Arharubi alias Robi, mengikuti proses persidangan lewat video conference karena sedang berada di Rutan tempat dia menjalani proses penahanan.
“Menyatakan terdakwa Arharubi alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” kata hakim membacakan putusan sebagaimana melansir dari Tribunpekanbaru.
Dalam hal ini, hakim sepakat dengan JPU yang menerapkan Pasal 340 KUHP atas perbuatan terdakwa.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa maupun JPU. Dalam waktu tersebut, para pihak bisa menentukan sikap untuk menerima atau menyatakan banding.
Diketahui, terdakwa melakukan aksinya di rumahnya di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (13/6/2022) lalu.
Ia menghabisi nyawa putrinya sendiri, Fatimah secara sadis. Ia memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian.