Aturan seks tanpa menikah yang berujung penjara di KUHP baru menciptakan polemik. Asing bahkan berujar ini bisa mengganggu iklim investasi dan juga mengganggu pendapatan negara dari sektor pariwisata dan perjalanan.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum yang ditetapkan?
Mengutip draft final 6 Desember 2022 rancangan RUU KUHP, terdapat bagian yang mengatur soal perzinaan. Ini tercantum di bagian Keempat pada Bab XV tentang Tindak Kesusilaan.
Pada bagian ini, ada pasal terkait persetubuhan atau hubungan seksual di luar pernikahan. Pada bagian penjelasan dipaparkan, hubungan seksual dimaksud dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang terikat dalam perkawinan dengan laki-laki atau perempuan bukan suami atau istrinya.
Ini juga merujuk oleh laki-laki atau perempuan tak terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang diketahui terikat dengan perkawinan. Atau, laki-laki atau perempuan yang tak terikat perkawinan.
Mengutip draft tersebut, pada pasal 411 ditetapkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun pada ayat 2 disebutkan, tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan.
Pengaduan bisa dilakukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, lalu orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Di sini, anak yang dimaksud adalah berusia 16 tahun.
Pada ayat (4) ditambahkan, pengaduan dapat ditarik kembali. Syaratnya selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sumber : CNBC Indonesia