Rumah petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Lowokwaru, Malang dilempari bom bondet (bom ikan), dikethaui bermotif dendam dan sakit hati. WH (33), salah satu pelaku tertangkap, mengaku sakit hati atas perlakuan korban ketika tersangka masih menjalani hukuman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka dendam terhadap korban yang merupakan sipir di Lapas Lowokwaru Malang. Tersangka sendiri saat itu menjalani hukuman kasus lain.
“Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Lowokwaru) ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan,” kata Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Malang, Selasa (13/12).
Tersangka WH merupakan eksekutor pelemparan bom bondet ke rumah dinas petugas Lapas di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal Abdul Aziz, yang menjadi sasaran aksi tersangka.
Hasil pemeriksaan, tersangka W mengakui melakukan teror melempar bondet ke rumah korban. Pria asal Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang beraksi bersama pelaku lain yang saat ini masih DPO (Dalam Pencarian Orang).
Perbuatan para pelaku pada Senin (24/10) itu berhasil teridentifikasi lewat rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Berdasarkan rekaman tersebut, tersangka berboncengan sepeda motor bersama pelaku lain. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.
“Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, sudah masuk DPO,” lanjutnya.
Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150RR warna Merah yang digunakan dalam aksi disita sebagai barang bukti. Wahyu menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan bom bondet dengan membeli pada seseorang di Pasuruan, Jawa Timur. Bom ikan tersebut dibeli dengan harga Rp500 Ribu. “Bondet didapat dari Pasuruan dengan membeli seharga Rp500 ribu,” jelas Wahyu.
Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka W adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. W telah 4 kali mendapatkan putusan hukuman penjara sejak tahun 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
“Pelaku adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebas tiga bulan yang lalu,” pungkasnya.
Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Pelaku saat ini menjalani penahanan di Polres Malang. (sumber-Merdeka.com)