News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Aniaya Bocah 6 Tahun dengan Disiram Air Panas, Ayah di Lumajang jadi Tersangka

Almi Fitri by Almi Fitri
13 December 2022
in Crime, News
0
Aniaya Bocah 6 Tahun dengan Disiram Air Panas, Ayah di Lumajang jadi Tersangka
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A (40) diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap anaknya sendiri. Ayah dari bocah 6 Tahun yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pelaku tega menganiaya anaknya dengan menyiramkan air panas lantaran si anak dianggap nakal.

Pelaku selama ini bekerja di luar pulau dan baru tinggal bersama korban dalam beberapa bulan terakhir di Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Sebelumnya korban dititipkan ke adik A atau paman korban.

“Kami mendengarkan keterangan saksi saksi ayahnya ini baru 4 bulan ini kembali dari Bali, ada unsur kedekatan antara anak dengan bapaknya sehingga membuat pelaku tempramen,” kata Dewa, Senin (12/12).

Bahkan, pelaku nekat menuangkan alkohol ke luka bakar korban dengan dalih untuk mengobati luka. Namun, dengan diberikannya bahan kimia tersebut malah membuat luka bakar pada punggung korban semakin parah.

Tak sampai di situ, kegilaan lain yang dilakukan pelaku yakni melumuri wajah korban dengan kotoran (tinja) sekaligus mengikat tangan dan badan korban.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dengan dalih untuk menghukum korban yang dinilai nakal karena korban diduga sering mencuri uang dan kencing atau buang air besar (BAB) sembarangan.

“Mungkin saja si anak ini kencing dan bab sembarangan membuat seorang ayah emosi seharusnya anak ini mendapat pembinaan,” katanya.

“Ini yang membuat dia (pelaku) tidak sabar sehingga emosinya dan temperamennya tidak bisa dikendalikan, sehingga anaknya dididik dengan keras. Kotoran dilumuri ke muka, tangan dan badan diikat, sampai memberi luka dengan alkohol 70 persen hingga anak menahan perih,” sambung Dewa.

Atas kasus itu, kini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Sementara atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Rumah Petugas Lapas Dilempar Bom Bondet, Karena Ini

Next Post

Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi, Pejabat Waskita Karya Diperiksa Kejagung

Next Post
LHL Ditetapkan Tersangka Korupsi SKEBP oleh Kejagung

Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi, Pejabat Waskita Karya Diperiksa Kejagung

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?