News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi, Pejabat Waskita Karya Diperiksa Kejagung

Almi Fitri by Almi Fitri
13 December 2022
in Crime, News
0
LHL Ditetapkan Tersangka Korupsi SKEBP oleh Kejagung
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga berusaha merintangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sandra Debby Irawan (SDI) selaku Pj Claim Change Management Manager PT Waskita Karya Infrastructure III Divisions.

“Menghalang-halangi penyidikan ya. Kalau penggeledahan kan dia nggak tahu,” tutur Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Selasa (13/12).

Sandra diperiksa terkait Pasal 21, yakni setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara, dalam hal ini terkait rasuah penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Penyidik juga akan memeriksa pihak-pihak yang memerintahkan perbuatan itu. “Untuk itu masih kita dalami apakah ada yang memerintahkan,” jelas dia.

Dirut Bakal Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Tidak tertutup kemungkinan, mereka akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya.

“Kalau itu masih berkembang (periksa Dirut Waskita Karya), baru satu tersangka. Masih ada perkembangan, kan nggak mungkin sendiri pelakunya. Siapanya yang akan jadi tersangka, pasti ada pemeriksaan,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Febrie Andriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Febrie menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi PT Waskita Karya. “Enggak tertutup kemungkinan siapa yang jadi alat bukti kan pasti diperiksa,” kata Febrie.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

“Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12).

Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia kini ditahan selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

“Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Aniaya Bocah 6 Tahun dengan Disiram Air Panas, Ayah di Lumajang jadi Tersangka

Next Post

Sadis, ART Disiksa dan Diborgol di Kandang Anjing karena Curi Celana Dalam

Next Post
Sadis, ART Disiksa dan Diborgol di Kandang Anjing karena Curi Celana Dalam

Sadis, ART Disiksa dan Diborgol di Kandang Anjing karena Curi Celana Dalam

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?