Diduga berusaha merintangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sandra Debby Irawan (SDI) selaku Pj Claim Change Management Manager PT Waskita Karya Infrastructure III Divisions.
“Menghalang-halangi penyidikan ya. Kalau penggeledahan kan dia nggak tahu,” tutur Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Selasa (13/12).
Sandra diperiksa terkait Pasal 21, yakni setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara, dalam hal ini terkait rasuah penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Penyidik juga akan memeriksa pihak-pihak yang memerintahkan perbuatan itu. “Untuk itu masih kita dalami apakah ada yang memerintahkan,” jelas dia.
Dirut Bakal Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Tidak tertutup kemungkinan, mereka akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya.
“Kalau itu masih berkembang (periksa Dirut Waskita Karya), baru satu tersangka. Masih ada perkembangan, kan nggak mungkin sendiri pelakunya. Siapanya yang akan jadi tersangka, pasti ada pemeriksaan,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Febrie Andriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Febrie menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi PT Waskita Karya. “Enggak tertutup kemungkinan siapa yang jadi alat bukti kan pasti diperiksa,” kata Febrie.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia kini ditahan selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.
“Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sumber-Merdeka.com)