Seorang ayah di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI Sumsel ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya karena tidak dapat menahan nafsu saat melihat korban.
Korban kini trauma dan ketakutan, terutama bertemu dengan pelaku. Pelaku, Rison, sudah tiga kali memperkosa korban saat istrinya atau ibu korban sedang tidur.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah aksi pemerkosaan terakhir dipergoki istrinya yang langsung menjerit dan kabur membawa korban.
“Ibu korban langsung melapork ke polisi dan pelaku ditangkap,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKI, Ipda Aryuni Aulia sebagaimana melansir dari iNews, Selasa (13/12/2022).
Terhadap pelaku dikenakan pasal 81 atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.