Seorang ibu rumah tangga berinisial RS (30), nekat menyelundupkan sabu untuk suaminya di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Yang membuat miris, pelaku membawa bayinya saat melakukan aksi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan membenarkan adanya penahan terhadap seorang wanita dengan membawa bayi, pelimpahan dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
“Iya benar, ada kita terima limpahan dari lapas. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan,”katanya mengutib dari Sindonews, Selasa (13/12/2022).
Dikatakan Hendrawan, ibu dan anaknya tersebut masih berada di ruang Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dalam rangka pemeriksaan.
“Sementara ini, kita amankan di Sat Narkoba, dan statusnya masih diamankan di sel khusus untuk jangka waktu 3 hari, setelah cukup bukti hasil pemeriksaan baru dilanjutkan tahap selanjutnya,” jelasnya.
Dilanjutkan dia, selama pemeriksaan ibu tersebut berkata jujur, sehingga pelaku utama yang menyuruh ibu tersebut dapat ditangkap.
“Kasus ini sedang kita kembangkan dan berharap, pelaku utamanya dapat kita tangkap, karena tidak menutup kemungkinan di dalam (Lapas) itu ada pihak-pihak terlibat,”ungkapnya.
Informasi yang diperoleh, petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sekitar pukul 10.00 WIB salah satu pengunjung RS mendaftar untuk mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial R.
“RS tersebut membawa bayi, juga membawa barang bawaan antara lain makanan, air mineral, buah-buahan dan pampers bayi yang sudah terpakai,”tambahnya.
Dan saat petugas lapas menggeledah barang bawaan tersebut, ditemukan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram. Kristal putih itu disembunyikan dalam pampers bayi yang sudah terpakai.