Dua Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap di Pulau Bali, yaitu Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Republik Slovakia akan diserahterimakan kepada negaranya masing-masing atas dugaan penggelapan pajak. Keduannya merupakan buronan Interpol.
“Bahwa rencana pada malam hari nanti, Polri akan melakukan serah terima dan membawa kedua buronan yang masuk ke dalam interpol red notice yang diterbitkan oleh Pemerintah Ceko dan Slovakia terhadap dua warga ini,” kata Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (13/12).
Cyril Stiak diketahui masuk ke Indonesia pada Juli 2019 dan menggunakan visa izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 20 Januari 2023. Sementara Stefan Durina memasuki Indonesia pada Maret 2020 dengan visa investor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparatur penegak hukum negaranya masing-masing,” imbuhnya.
Tommy menyebutkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penggelapan pajak di negaranya masing-masing. Cyril Stiak diduga menggelapkan pajak dengan nominal sekitar Rp 419 juta sedangkan Stevan Durina sekitar Rp56 miliar.
Dua buronan ini sudah dicari sejak adanya surat dari NCB Prague Nomor PPR-167998 857498 tanggal 10 Agustus 2020 perihal permohonan bantuan pencarian Cyril Stiak dan surat NCB Prague Nomor: PPR-127065 987809 tanggal 15 Juni 2020 perihal permohonan bantuan pencarian Stefan Durina.
Selanjutnya, pihak Interpol Indonesia terus berkoordinasi dengan kepolisian Ceko dan Slovakia dan akhirnya mendapatkan data akurat bahwa mereka berada di Pulau Bali.
“Kita sudah melakukan pencarian dari tahun 2019, tidak hanya mereka berdua tapi ada permintaan dari negara lain yang kita lakukan penyelidikan. Kita, sudah lama berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali dan di jajaran imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar untuk mendeteksi keberadaan mereka,” ujarnya.
Selama proses pencarian, keduanya memang sempat berpindah-pindah hingga sulit ditemukan. Mereka ditangkap setelah keberadaannya diketahui.
Cyril Stiak ditangkap di daerah Ungasan, di Kecamatan Kuta Selatan pada Rabu (30/11) . Sementara Stefan Durina ditangkap pada Kamis (1/12) pagi.
Keduanya tidak tidak saling kenal. Namun, mereka sama-sama menghadapi kasus penggelapan pajak. (sumber-Merdeka.com)