Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin BK dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Polda Sumatera Utara melimpahkan tersangka bos judi online yakni Jonni alias Apin BK sekaligus barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan tersangka Apin BK beserta barang bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal yakni perjudian. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk tahap dua terkait pidana awal perjudian,” kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (13/12).
Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk efektivitas penanganan dalam pelacakan aset Apin BK dalam perkara TPPU. Apin BK ditahan di rumah tahanan Polda Sumut.
“Setelah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum. Apin BK kembali ditahan di Polda Sumut karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU. Penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan aset dan follow money dari tersangka Apin BK,” ujar dia.
Aset Disita
Sebelumnya, Polda Sumut telah menyita aset Apin BK senilai Rp158 miliar. Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deli Serdang. Lalu, 23 jet ski dan kapal speed boat yang selama ini berada di Danau Toba.
Puluhan jet ski itu merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Apin BK berkaitan dengan bisnis judi online. Dengan demikian, seluruh aset milik Apin BK sebanyak Rp158,6 miliar telah disita kepolisian. Tidak sampai di situ, polisi masih akan terus melacak aset hasil tindak kejahatan dari bos judi online Apin BK.
Dalam kasus ini Apin BK dijerat dengan dua pasal yakni tentang perjudian dan TPPU. Pada kasus perjudian ini polisi menetapkan 16 orang tersangka termasuk Apin BK. Sedangkan, untuk kasus TPPU polisi hanya Apin BK yang dijadikan tersangka. (sumber-Merdeka.com)