Iptu Hartam Jalidin divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang karena menelantarkan istri dan enam anaknya. Anggota Polda Sumatera Selatan itu divonis 1,5 tahun penjara.
Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,8 tahun penjara.
“Menjatuhkan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan,” kata hakim ketua Mangapul Manalu saat membacakan putusan, Selasa (13/12).
Mendengar putusan, terdakwa dan JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang belum menentukan sikap. Kedua belah pihak masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Saya pikir-pikir dulu untuk banding yang mulia,” kata terdakwa.
Sementara istri terdakwa, Depy Arianti mengaku puas dengan putusan hakim. Dia menilai hukuman itu sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa karena menelantarkan ia dan enam anaknya. “Saya sudah cukup puas, walaupun belum sebanding dengan penderitaan kami, tapi sudah berkeadilan,” tutupnya.
Dalam fakta persidangan, terdakwa menelantarkan istri dan anak-anaknya karena memiliki wanita idaman lain. Terdakwa tidak pulang sejak 2020 dan tak lagi memberi nafkah kepada keluarganya. (sumber-Merdeka.com)