News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Miliki WIL, Iptu Hartam Jalidin Divonis 1,5 Tahun Karena Telantarkan Istri dan Enam Anak

Almi Fitri by Almi Fitri
14 December 2022
in Crime, News
0
Miliki WIL, Iptu Hartam Jalidin Divonis 1,5 Tahun Karena Telantarkan Istri dan Enam Anak
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Iptu Hartam Jalidin divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang karena menelantarkan istri dan enam anaknya. Anggota Polda Sumatera Selatan itu divonis 1,5 tahun penjara.

Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,8 tahun penjara.

“Menjatuhkan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan,” kata hakim ketua Mangapul Manalu saat membacakan putusan, Selasa (13/12).

Mendengar putusan, terdakwa dan JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang belum menentukan sikap. Kedua belah pihak masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Saya pikir-pikir dulu untuk banding yang mulia,” kata terdakwa.

Sementara istri terdakwa, Depy Arianti mengaku puas dengan putusan hakim. Dia menilai hukuman itu sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa karena menelantarkan ia dan enam anaknya. “Saya sudah cukup puas, walaupun belum sebanding dengan penderitaan kami, tapi sudah berkeadilan,” tutupnya.

Dalam fakta persidangan, terdakwa menelantarkan istri dan anak-anaknya karena memiliki wanita idaman lain. Terdakwa tidak pulang sejak 2020 dan tak lagi memberi nafkah kepada keluarganya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Berkas P 21, Bos Judi Apin BK Segera Disidangkan

Next Post

Viral, Pria Dipaksa Minum Diduga Air Seni di Kampus Gunadarma

Next Post

Viral, Pria Dipaksa Minum Diduga Air Seni di Kampus Gunadarma

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?