Seorang oknum polisi berinisial HJ yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dinyatakan bersalah karena telah menelantarkan keluarga dan divonis penjara 1 tahun 5 bulan.
Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu mengatakan, bahwa oknum polisi yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak terbukti bersalah.
“Sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah karena menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga,” ujar Hakim Mangapul Manalu, Rabu (14/12/2022).
Terdakwa HJ, dijerat oleh majelis hakim melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan,” jelasnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa HJ yang hadir dan tidak dilakukan penahanan selama jalani sidang ini menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH, menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.