Partai Ummat dinyatakan tidak penuhi ketentuan( TMS) verifikasi faktual Pemilu 2024 di provinsi Nusa Tenggara Timur( NTT) serta Sulawesi Utara( Sulut). Komisi Pemilihan Universal( KPU) mengumumkan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos di kedua daerah itu sebab kandas penuhi ketentuan minimun daerah.
Sedangkan buat jadi partisipan pemilu, partai politik wajib penuhi bermacam persyaratan yang termaktub dalam Undang- undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di antara lain merupakan kepengurusan 100 persen di segala provinsi, 75 persen provinsi di tingkatan kota/ kabupaten, serta 50 persen kota/ kabupaten di tingkatan kecamatan, dan keanggotaan minimum 1. 000 orang ataupun 1/ 1. 000 di tingkatan kota/ kabupaten.
Dengan demikian dari 9 partai, cuma partai Ummat yang tidak penuhi ketentuan dalam verifikasi faktual selaku calon partisipan Pemilu 2024.
Lebih dahulu, Pimpinan Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengklaim menemukan data terpercaya kalau KPU tidak hendak meloloskan Partai Ummat dalam verifikasi partisipan pemilu 2024 sebab terdapat intervensi kekuasaan.
Ada pula, hari pemungutan suara Pemilu 2024 sudah diresmikan pada 14 Februari 2024. Dalam pemilu serentak itu, pemilih hendak memilah presiden- wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/ kota.
Tidak hanya itu, KPU pula sudah menetapkan 18 partai politik lolos verifikasi administrasi registrasi partisipan Pemilu 2024. 9 partai di antara lain merupakan partai yang duduk di DPR RI sehingga tidak butuh verifikasi faktual.
Mereka merupakan PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PPP, Partai Demokrat, serta PAN. Mereka tinggal menunggu pengesahan selaku partai politik partisipan pemilu.