Polisi menangkap duo pelaku pencurian lampu aksesoris truk di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kedua pelaku bernama Ponsol dan Adek.
“Kedua pelaku ditangkap di sebuah warung,” kata Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Lija Nesmon sebagaimana melansir dari iNews, Kamis (15/12/2022).
Lija menambahkan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban pencurian yang merasa resah dengan kerapnya lampu dan aksesoris truknya hilang. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Ponsol ini merupakan resedivis dengan kasus yang sama,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, didapatkan informasi jika kedua pelaku sedang berada di warung daerah Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.
Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Lija, pelaku sedang bersantai. Mereka tak berkutik saat tembakan peringatan diletuskan oleh anggota.
“Kedua pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kunci leter T dan Y.
“Serta sejumlah lampu rotator dan lampu blitz yang biasa terpasang di truk yang dicuri oleh pelaku,” katanya.
Sementara itu, pelaku Ponsol mengatakan, dirinya sudah beraksi di 15 TKP wilayah hukum Lubuk Kilangan.
“Beraksi di parkiran truk, ambil lampu penerangan dan asesoris truk,”kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.