Terkesan dipercepat, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama perkara tambang ilegal Aiptu (Purn) Ismail Bolong ke kejaksaan. Pasalnya, Ismail menjadi tersangka usai diperiksa pada Selasa (12/6) lalu.
“Statusnya naik ke penyidikan, dan saat ini sudah naik berkas tahap I sebagaimana ditetapkan JPU,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/12).
Soal dugaan suap dalam kasus tambang ilegal itu, Dedi enggan menjawab gamblang. Dia menyebut, hingga kini penyelidik sudah bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada. Sehingga, dirinya tidak ingin berandai-andai.
“(Dugaan suap seperti apa) Penyidik bekerja sesuai fakta hukum, jangan berandai-andai, fakta hukum seperti itu. Ismail bolong ditetapkan sebagai tersangka dan 3 lainnya dan menyelesaikan barbuk soal pidana itu,” ujarnya.
“Jadi fokus dulu, kalau yang lain jangan berandai-andai, nanti setelah tim penyidikan sudah mengungkap peristiwa itu menjadi penyelidikan,” sambungnya.
Saat disinggung kembali terkait aliran dana yang diterima Ismail Bolong, Dedi menegaskan, mohon jangan berandai-andai dalam masalah tersebut.
“Tidak berandai-andai saya bilang. Untuk saat ini penyidikan menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka. Itu dulu, bukan terkait nanti masalah lain,” tegasnya.
Aiptu (Purn) Ismail Bolong resmi menjadi tersangka terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini setelah dirinya usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (12/6) kemarin.
“Perlu kami sampaikan, IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan,” kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Ia menyebut, tersingkir terhadap kliennya itu dilakukan sejak Rabu (7/12) sekira pukul 01.45 Wib dini hari. Meskipun demikian, ditawarkan terkait pengenaan denda terhadap kliennya tersebut.
“Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya menyampaikan kepada penyidik memang sudah berkas sebelumnya. Memang, tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali, dua kali dipanggil tentu harus diperiksa,” sebutnya.
“Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka menyampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidikan. Ketika dititik itu ya sudah. Jadi memang sudah resmi jadi penahanan dan sudah ditahan,” sambungnya.
Penetapan dugaan terhadap Ismail Bolong ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam dengan dicecar puluhan pertanyaan. “Kalau Pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan,” tutupnya.
Peran Tersangka
Ismail Bolong tak sendiri menjadi tersangka. Dua orang lain ikut menjadi tersangka kasus dugaan tambang ilegal yakni berinisial BP dan RP.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini ketiganya mempunyai peran masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
“RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, penggalian dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).
Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan magang sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)