Sebanyak delapan tersangka kasus penganiayaan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Siti Khotimah alias SKH (23) yang merupakan warga negara asal Pemalang, Jawa Tengah ditetapkan penyidik. Dari delapan tugas terdiri dari pasangan suami istri dan anak lalu lima lainnya adalah ART.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan dari delapan tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melakukan penganiayaan. Penganiayaan tersebut bermula saat SK ketahuan mencuri pakaian majikan pribadinya, MK (64).
“Ketika korban sedang memasak air panas dan memasak untuk ART yang lain tiba-tiba saudari MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki hingga bawah lutut korban,” ungkap Zulpan saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12) .
Tak henti-hentinya sampai di situ, Zulpan melanjutkan MK kemudian memukul kepala dan memukul korban sehingga membuat kaki korban mengalami luka yang cukup parah.
Lanjut dengan dugaan SK (68) yang menganiaya Siti dengan menyundutkan batang rokok yang menyalah ke korban. Kemudian gunakan besi seukuran jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusuk ke bagian tangan.
“SK juga yang membeli borgol dan rantai dari toko online yang nantinya dipakaikan ke SKH,” tutur Kabid Humas.
Dilanjutkan dengan JS anak dari SK dan MK yang memasang borgol ke wanita asal Pemalang itu ke kandang anjing miliknya.
Sedangkan untuk lima ART lainnya yakni inisial E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48) juga turut melakukan tindak kekerasan dalam pembantu rumah tangga dengan pukulan, pukulan, tendangan. Beberapa di antaranya juga ada yang menyiram dengan air panas, memborgol, hingga menyuapi dengan cabai.
Kronologi Penganiayaan
Kepala Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) unit Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini, mengatakan, pengalaman yang dialami Siti setelah dipergoki majikan mencuri pakaian dalam. Meski begitu, Ratna tak menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan pencurian pencurian yang dilakukan Siti sesuai keterangan sang majikan. Namun setelah peristiwa itu Siti dianaya majikannya. “Siram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing,” tambah dia.
Siti kemudian berhasil melarikan diri ke kampung halaman membantu pihak penyalur hingga diarahkan ke polisi untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya. Tak lama mendapat laporan penganiayaan itu, polisi menangkap majikan Siti di sebuah apartemen di Jakarta sekaligus menjadi lokasi penganiayaan. “Kita dalami disamakan-perannya dan sudah mengantongi dua alat bukti,” tutup dia.
Atas perbuatannya, majikan Siti menetapkan polisi sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis pasal 33 KUHP dan 351 kemudian 44 dan 45 UU TKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)