Pergantian tahun semakin dekat, Malam Pergantian tahun biasanya sering dijadikan muda-mudi sebagai momen untuk berpesta pora. Salah satunya yakni berkumpulnya pasangan tidak sah untuk melakukan perbuatan asusila.
Guna mengantisipasi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan merazia kos-kosan yang ada di Kota Tanjungpinang pada 31 Desember 2022 sampai dengan 1 Januari 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, jadwal untuk pelaksanaan razia di malam tahun baru sudah disiapkan. Lokasi yang menjadi sasaran razia nantinya adalah tempat penginapan maupun kos-kosan.
“Tempat penginapan seperti kosan dan wisma sering digunakan pasangan tanpa status yang sah pada malam tahun baru. Maka kami akan melaksanakan razia non yustisi ke sana. Targetnya hanya pasangan pelanggar asusila,” katanya, kemarin.
Razia dengan sasaran pelanggar asusila ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang secara rutin. Tercatat sepanjang 2022, pihaknya telah mengamankan 15 pasangan berbuat asusila. Mereka ditemukan di berbagai tempat yang berbeda. Baik itu wisma, kos-kosan dan tempat lainnya.
“Pernah kita amankan pasangan yang mengaku berstatus nikah siri. Tapi kami tetap amankan bahkan kami hubungi dan datangkan kedua orang tua pasangan tersebut untuk membuktikan kebenarannya,” jelasnya.
Dalam 2022 ini juga hasil kegiatan yang dilakukan Satpol PP Kota Tanjungpinang sudah masuk ke dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Diakuinya jumlah itu sedikit, dikarenakan jadwal sidang tidak sesuai dengan jadwal razia. Untuk jadwal razia biasanya dilaksanakan pada malam Minggu, sementara jadwal sidang setiap Kamis. Namun apabila sesuai maka pasangan pelanggar asusila akan lebih banyak ditemukan.
“Malam Minggu itu waktu yang pas untuk razia. Namun di satu sisi kita tidak boleh menahan pasangan lebih dari 24 jam. Diharapkan usai diamankan bisa langsung di sidang,” pungkasnya. (sumber-Batamnews.com)