Kasus dugaan korupsi yang menjerat I Nyoman Agus Ariadi, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh dalam waktu ini akan memasuki agenda persidangan. Hal ini menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti pengelolaan LPD tersebut oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.
Proses pelimpahan tahap dua tersebut dilaksanakan usai berkas perkara dinyatakan rampung dan lengkap oleh JPU, sehingga siap untuk dibawa ke persidangan.
“Pada tanggal 14 Desember 2022, Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21 sehingga tersangka AA telah diserahkan (penyidik) ke JPU,” kata Luga.
Luga mengatakan, dengan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti ini maka tugas dan tanggung jawa perkara sudah mejadi wewenang JPU. Selain menerima berkas perkara, JPU juga tetap melakukan penahanan terhadap tersangka di Lemba Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, selama 20 hari ke depan.
“Pada saat penyerahan ini, Ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. JPU nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, AA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 35 orang saksi dan satu orang ahli. Hasilnya, penyidik menemukan fakta hukum bahwa AA diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Sangeh dalam kurun waktu 201 hingga 2020.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka yang telah menjadi pengurus LPD selama 31 tahun sejak 1991 ini dengan modus membuat kredit fiktif. Akibat perbuatan tersangka LPD Sangeh mengalami kerugian sebesar Rp 130.869.196.075,68.
Atas perbuatannya, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, atau Pasal 9, Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.