Salah satu pendiri FTX, Sam Bankman Fried (SBF) dilaporkan telah membatalkan keputusannya untuk menggugat ekstradisi ke Amerika Serikat (AS).
Dengan menyetujui diekstradisi ke AS, Sam Bankman-Fried akan menjalani persidangan di pengadilan federal di Manhattan, pada Selasa (20/12). Adapun tuduhan terhadap bos kripto tersebut adalah penipuan pelanggan, menggunakan dana pelanggan, dan pencucian uang, dab terlibat dana kampanye.
Setibanya di AS, Sam Bankman-Fried kemungkinan akan ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, meskipun beberapa terdakwa federal ditahan di penjara di luar New York City karena kepadatan di fasilitas tersebut, kata pengacaranya, Zachary Margulis-Ohnuma.
Menurut Zachary Margulis-Ohnuma, pada sidang pengadilan pertamanya di Manhattan, Sam Bankman-Fried akan diminta untuk mengajukan pembelaan dan hakim akan membuat keputusan tentang jaminan.
Sidang seperti itu harus dilakukan dalam waktu 48 jam setelah kedatangan Bankman-Fried di Amerika Serikat, meskipun kemungkinan akan lebih cepat.
Dia memperkirakan, Jaksa akan berpendapat bahwa Bankman-Fried berisiko melarikan diri dan harus tetap ditahan karena banyaknya dana nasabah dalam kasus ini dan lokasi dana yang tidak jelas.
“Dana yang hilang memberikan argumen kuat kepada jaksa bahwa dia berisiko melarikan diri. Saya berharap jika hakim memberikan pembebasan praperadilan, mereka akan memberlakukan kondisi yang sangat ketat dan berat,” kata mantan jaksa federal, Michael Weinstein.
Seorang pakar hukum mengatakan kemungkinan sidang yang dijalani Sam Bankman-Fried akan berlangsung sekitar satu tahun, mengingat banyaknya nasabah yang dirugikan.