Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka. KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menjerat dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/12).
Ali belum bersedia merinci identitas hakim tersebut. Dia mengatakan, sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK era Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, identitas tersangka akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.
“Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Ali.
Ali meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyidik. Ali berharap masyarakat turut membantu KPK dalam setiap penanganan perkara.
“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” kata Ali. (sumber-Liputan6.com)