Polda Jambi perasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pengemudi truk.
Berdasarkan informasi dihimpun, operasi tangkap tangan itu digelar di Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi. Di Kabupaten Batanghari mengamankan 9 orang, tiga lainnya ditangkap di Kota Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira memperbolehkan penangkapan ke-12 personel Dishub itu. Petugas Dishub itu ditangkap karena diduga melakukan pungli. “Penangkapan dilakukan Jumat (16/12) dini hari,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Tak Beri Karcis
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang mereka terima mengenai adanya aktivitas pungli terhadap para sopir truk.
“Kami mendapat informasi ada oknum Dishub yang melakukan pungli. Jadi tim langsung bergerak ke dua TKP,” tegasnya.
Dua TKP yang didatangi polisi yakni terminal angkutan barang di Batanghari dan Kota Jambi. Saat tim tiba di lokasi, petugas menangkap tangan petugas yang sedang memungut sejumlah uang kepada para pengemudi truk.
“Mereka melakukan itu ke setiap truk yang masuk terminal. Mereka yang seharusnya membayar sesuai karcis yang disediakan petugas, tapi mereka tidak pakai karcis jadi hanya menerima duitnya saja,” jelas Andri. (sumber-Merdeka.com)