Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan pelaku lain dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) tahun 2015-2018.
Hingga saat ini, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka yang merupakan eks petinggi anak perusahaan Jakpro dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tahun 2014-2018 Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance dan IT PT JIP tahun 2008-2018 Christman Desanto.
“Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (20/12).
Ramadhan mengatakan penyidik juga telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, kedua tersangka akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Diberitakan, kedua mantan petinggi anak perusahaan Jakpro telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 lalu. Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan keduanya juga dijerat dengan pasal TPPU. Ia mengatakan sejauh ini penyidik telah menyita duit dalam perkara TPPU sebesar Rp5 miliar.
Korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi itu disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp71,5 miliar.