SH (28) ditangkap polisi karena melakukan pencurian ponsel milik tetangganya. Barang hasil curian itu dijual pelaku di media sosial. Parahnya lagi hasil curian tersebut dibeli oleh korban.
Peristiwa itu bermula saat pelaku membantu korban memasak untuk menggelar tahlilan di Kecamatan Belitang I, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (3/12).
Pelaku melihat ponsel pemilik rumah yang sedang diisi ulang di ruang tamu. Lalu pelaku mengambilnya.
Saat tetangga ramai membantu memasak, korban menanyakan perihal barangnya. Namun tak satu pun dari mereka yang mengetahuinya, termasuk pelaku.
Dua pekan kemudian, korban mendapati ponsel yang mirip miliknya dijual di Facebook. Merasa yakin, korban berpura-pura membelinya dan mengajak penjual bertemu untuk pembayaran.
Setelah dicocokkan kode IMEI dan warna, pelaku tak bisa berkutik lagi. Benar saja, korban melapor ke polisi dan tak lama kemudian pelaku ditangkap.
Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya Syahputra mengatakan, tersangka memanfaatkan situasi ramai di rumah korban yang bersiap menggelar tahlilan 40 hari wafat ayahnya.
Tersangka awalnya memang ingin membantu memasak, tetapi muncul niat lain ketika ada kesempatan.
“Tersangka mengakui pencurinya. Dia menjual ke Facebook, tapi tidak menyangka pembelinya pemilik aslinya,” ungkap Hisanul, Selasa (20/12).
Tersangka terancam dipidana penjara selama lima tahun karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Barang bukti disita ponsel curian berikut kotak kelengkapannya. (sumber-Merdeka.com)