News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gunakan Pisau Setiap Mencabuli, Ayah Tiri Cabuli Gadis 15 Tahun Di Bondowoso

Almi Fitri by Almi Fitri
21 December 2022
in Crime, News
0
Viral, Pria Dipaksa Minum Diduga Air Seni di Kampus Gunadarma
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang gadis berusia 15 tahun yang masih pelajar SMP, menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya. Pelaku, pria berinisial IH (35) asal Kecamatan Bondowoso Kota, tega mencabuli anak tirinya ketika rumah dalam kondisi sepi. Tak hanya sekali, pencabulan tersebut terjadi berulang kali.

“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur, berdasarkan pemeriksaan terjadi lebih dari satu kali. Yakni pada tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, Rabu (21/12).

Dalam melampiaskan nafsu amoralnya, tersangka IH melakukan pengancaman terhadap korban. Sang anak tiri didatangi dengan membawa pisau.

“Tersangka menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher anak korban dan mengatakan, apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh,” papar Agus Purnomo.

Begitu kasus ini terbongkar, keluarga korban melapor ke polisi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso langsung bergerak mengamankan IH.

“Kami berhasil mengamankan Tersangka IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, Satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Korban Bunga, ” tutur AKP Agus Purnomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IH dikenakan Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Harimau Kembali Terkam Warga di Siak, Korban Tewas

Next Post

2 Anggota Polres Tangerang Kota Dipecat Akibat Bolos Kerja Selama Sebulan

Next Post
2 Anggota Polres Tangerang Kota Dipecat Akibat Bolos Kerja Selama Sebulan

2 Anggota Polres Tangerang Kota Dipecat Akibat Bolos Kerja Selama Sebulan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?