Advokat, Deolipa Yumara akan diperiksa sebagai saksi atas laporannya terhadap Wali Kota Depok, Muhammad Idris terkait polemik SDN Pondok Cina 1, Depok, Rabu (21/12). Pemeriksaan dilakukan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.
“Iya, pemeriksaan dijadwalkan hari ini,” ujar Deolipa yang menjadi kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1 seperti dilansir dari megapolitan.kompas.com, Rabu (21/12).
Pemeriksaan terhadapnya dilakukan oleh tim penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Deolipa menyebut bahwa pihaknya akan membawa sejumlah bukti tambahan mengenai rencana relokasi SDN Pondok Cina 1 yang dianggap telah merugikan para siswa dan orangtua murid.
“Ada bukti-bukti yang nanti dibawa. Kemudian screenshot berita media dan gambar-gambar terkait kejadian,” kata Deolipa.
Diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara yang menjadi kuasa hukum orangtua siswa SDN Pondok Cina 1 melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Laporan ini merupakan kelanjutan dari polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
“Ya benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (14/12).
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP / B / 6354 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
Dalam laporannya, pelapor menerangkan bahwa para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Depok tidak menyediakan guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.
Atas dasar itu, Idris dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah dirugikan. Laporan sedang dipelajari,” kata Zulpan.