Tanam bibit sawit di badan jalan, perbatasan pabrik sawit itu dengan lahan Hendry. Mantan Direktur perusahaan sawit PT NHR, Hendry Wijaya memasang plang larangan masuk menuju lahan sawit milik perusahaan tersebut, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pengacara Hendry, Riko Candra mengatakan aksi nekat kliennya itu dipicu lantaran uang pesangon belum dibayar.
“Bahwa terhitung 17 Desember 2022, pemilik lahan (Hendry Wijaya) tidak lagi mengizinkan setiap kendaraan roda empat bermuatan di atas 5 ton melintasi lahan pribadi tanpa izin sepengetahuan pemilik lahan,” kata Riko, Rabu (21/12).
Menurutnya, Hendry Wijaya menuntut agar uang pesangon dan uang pengobatan yang telah disepakati dapat dibayar.
Meski begitu, Riko menyebut Hendry Wijaya tidak melarang kendaraan milik pribadi masyarakat untuk melewati atau melintasi lahan miliknya.
“Kalau aktivitas masyarakat setempat tidak kami ganggu, masyarakat boleh melewati jalan tersebut. Jika pihak perusahaan ingin permasalah ini selesai ya selesaikan lah dengan internal mereka,,” katanya.
Riko menyampaikan, selama ini jalan yang dilewati perusahaan merupakan milik Hendry. Karena itu, Riko mengatakan pihaknya memasang portal maupun melakukan plang juga berdasarkan pemilik yang memberikan kuasa.
“Langkah yang dilakukan ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, hanya menyangkut mempertanyakan hak klien. Wajar saja pak Hendry Wijaya pasang plang dan portal di jalan tersebut, karena tanah dan jalan itu milik pribadi,” ucap Riko.
Tidak hanya dipasang plang dan papan pengumuman, pemilik lahan juga menggali badan jalan menggunakan alat berat untuk di tanam bibit sawit. Akibatnya, sejumlah truk pengangkut sawit tidak dapat melintas.
Di lokasi pemasangan plang atau portal tampak anggota Polsek Batang Gansal, Kanit Reskrim Ipda Awet Nainggolan, beserta anggota dan Bhabinkamtimas Desa Seberida Inhu, Bripka Syukri.
Terkait persoalan ini, manager pabrik sawit PT NHR Wiwik saat dikonfirmasi melalui selulernya tidak merespons. (sumber-Merdeka.com)