Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen gubernur dan wakil gubernur yang dibawa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di Kantor Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12).
“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa. Jadi, posisinya seperti itu, terima kasih ya,” kata Khofifah dilansir dari daerah.sindonews.com, Kamis (22/12).
Orang nomor satu di Jatim itu menegaskan dia, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.
“Saya sampaikan bahwa, saya, Pak Wagub, Pak Sekda dan jajaran Pemprov Jatim semuanya menghormati proses yang sedang berjalan. Dan kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK. Saya rasa itu,” imbuh Khofifah.
Sebelumnya Tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12).
Dari penggeledahan tersebut penyidik KPK membawa tiga koper hitam. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan suap pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.
Sahat diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar. Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.