Berulang kali cabuli anak tiri sejak 8 bulan lalu. Seorang pria MA (33), ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Aksi bejat pelaku baru ketahuan ketika dipergoki istrinya di kamar korban di Palembang. Pelaku dilaporkan ke polisi dan akhirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka MA mengaku nekat mencabuli anak tirinya itu karena ingin merasakan berhubungan badan dengan perawan. Dia sendiri menikahi istrinya saat ini atau ibu korban yang sudah pernah menikah atau mantan istri orang.
“Cuma pingin nikmati perawan saja karena saya menikahi ibunya sudah pernah menikah,” ungkap tersangka MA di Mapolda Sumsel, Kamis (22/12).
Untuk melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura meminta dipijit oleh korban pada April 2022. Kebetulan kondisi rumah sepi, tersangka berbuat cabul dengan ancaman akan memukuli korban.
Aksi pertama berhasil membuat tersangka ketagihan sehingga terus-menerus melakukan hal serupa. Sementara korban tak berani mengadu ke ibunya karena takut dengan ancaman ayah tirinya itu.
“Lupa sudah berapa kali, tapi sering juga sejak bulan April kemarin,” ujarnya.
Pada akhirnya, perbuatan tak senonoh tersangka terbongkar setelah dipergoki istrinya. Dia tak bisa berkutik lagi, terlebih korban menceritakan semua pengalamannya sejak pertama kali peristiwa itu terjadi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban.
“Tersangka ditangkap setelah kabur dari rumahnya begitu tahu istrinya melapor ke polisi. Dia mengakui semua perbuatannya,” kata dia. (sumber-Merdeka.com)