Ganggu ketertiban umum sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. 20 WNA itu berasal 17 WN asal Nigeria, dua WN asal Pantai Gading dan satu WN asal Ghana yang diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Tito Andrianto mengatakan, 20 WNA yang diamankan itu, berdasarkan laporan masyarakat di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, saat operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.
“Berdasarkan laporan warga, aktivitas WNA tersebut meresahkan dan kerap membuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng, yang merupakan wilayah kerja kami,” kata Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Kamis (22/12).
Dia menjelaskan, dari 20 WNA yang terjaring delapan diantaranya melebihi izin tinggal atau overstay dan 12 WNA lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya (paspor).
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, ke-20 WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya,” jelasnya.
Tito mengaku, penyidik juga masih mendalami terkait aktivitas sebenarnya dari ke 20 WNA itu ataupun adanya pelanggaran pidana lainnya.
Dia menegaskan bagi seluruh WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dapat dijerat pasal 116 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
“Untuk WNA overstay dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai pasal 78 ayat 3 Undang-undang 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Berdasarkan arahann Dirjen Imigrasi ke-20 WNA tersebut agar segera dilakukan tindakan deportasi dan memasukan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia,” tegasnya.
Plt Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Yogi menyebutkan, beberapa WNA yang diamankan itu telah lima tahun melebihi masa tinggal di Indonesia.
“Kita masih dalami, biasanya modus mereka menikahi atau berpacaran dengan WNI. Yang paling lama overstay sampai 5 tahun. Dari 20 WNA itu, dua menikahi WNI dan punya perusahaan di sini,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)