NEWS24XX.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dioplos ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi. 20 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Sudbit 3 Sundaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak September hingga November 2022, seperti dilansir dari PosKota.
“20 orang diamankan terkait pengungkapan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi. Jadi 20 tersangka ini diantaranya 2 orang sebagai pemilik merangkap dokter istilahnya, kemudian 5 orang sebagai pemilik, 7 orang sebagai dokter dan 6 orang sebagai karyawan,” ujarnya kepada wartawan.
Zulpan menerangkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara mengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi isi ke tabung gas elipiji 12 kilogram nonsubsidi kosong.
Adapun, para tersangka mengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi isi ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsunsidi kosong dengan cara menggunakan sebuat alat bantu. Mereka memakai trik untuk memindahkan gas tersebut.
“Mereka menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukurang 3 kilogram yang merupakan subsidi dapat berpindah ke tabung gas elpiji kosong ukirang 12 kilogram yang merupakan non sudsidi,” jelas Zulpan.
Dalam aksinya, para tersangka membeli tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi dan tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi ke agen-agen. Mereka mengoplos sebanyak 4 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi isi ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi.
Zulpan menerangkan, tersangka membeli gas elpiji 3 kilogram subdisi isi dengan harga Rp 18-20 ribu pertabung. Untuk mengoplos ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi, para tersangka membutuhkan 4 tabung gas 3 kilogram isi.
“Kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilogram yang merupakan nonsubsidi tersebut sebesar Rp 200-220 ribu pertabung kepada masyarakat. Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 120-140 ribu pertabung,” ungkap Zulpan.
Para tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi itu ke wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan ke kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 242 tabung gaa elpiji 3 kilogran kosong, 384 tabung gas elpiji 3 kilogram isi, 132 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram kosong, 135 tabung gas elpiji 12 kilogram isi, 11 tabung gas elpiji 5,5 kilogram kosong, 100 pipa besi, 2 timbangan, 14 kantong segel, 12 selang regulator, 6 alat suntik dan beberapa kendaraan.
“Para Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” pungkas Zulpan. ***