Menjelang Hari Raya Natal 25 Desember, ada belasan tahanan KPK yang bakal merayakannya di sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kali ini, KPK bakal memperbolehkan pihak keluarga mengunjungi narapidana korupsi tersebut.
Diketahui, sebanyak 12 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeluk agama Nasrani akan mengikuti ibadah Natal di rumah tahanan (Rutan) gedung Merah Putih.
Melansir nasional.kompas.com, Kepala Rutan (Karutan) KPK, Ahmad Fauzi mengatakan, 12 tahanan itu mendekam di tiga rutan yakni, Merah Putih, Kavling C1 gedung KPK lama, dan Pomdam Jaya Guntur.
Mereka akan dikumpulkan di Rutan Merah Putih dan melaksanakan ibadah Natal siang ini pukul 13.30 WIB.
“Dua belas orang tahanan beragama Nasrani itu akan dijadwalkan jam 13.30, berkumpul semua di MP (Merah Putih) sini untuk melaksanakan ibadah natalnya,” kata Fauzi, Minggu (25/12).
Pelaksanaan ibadah Natal itu nanti akan dipimpin oleh pendeta dari Gereja Misi Injili Indonesia (GMII).
Menurut Fauzi, setelah pendeta tersebut tiba di KPK, pihaknya akan berkoordinasi mengenai materi khutbah, termasuk kondisi psikologis mereka.
Selain itu, para tahanan juga akan mendapatkan pesan bahwa mereka hanya mendekam di rutan dalam waktu sementara. “Nanti untuk berubah lebih baik lagi ke depan nanti pendeta yang akan sampaikan,” tuturnya.
Fauzi menuturkan, pihak pengelola Rutan bertanggung jawab melakukan perawatan jasmani dan rohani para tahanan korupsi.
KPK tetap memenuhi hak kesehatan mental meskipun mereka yang mendekam di dalam rutan merupakan terduga pelaku tindak pidana korupsi.
Selebihnya, pengelola Rutan akan mempersiapkan para tahanan yang akan menjalani pemeriksaan, baik sebagai tersangka maupun saksi di persidangan, serta mengeluarkan terduga pelaku korupsi itu ketika Jaksa mengeksekusi mereka ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) atas ketetapan pengadilan.
“Punya (hak kesehatan mental). Itu ada (program) kami namanya pelayanan tahanan perawatan rohani,” jelas Fauzi.
Sebagai informasi, KPK tetap memenuhi hak bagi para tahanan terduga tindak pidana korupsi melaksanakan ibadah sesuai agama yang mereka peluk.
Termasuk dalam hal ini adalah peringatan Hari Raya Natal, Idul Fitri, dan hari raya keagamaan lainnya.
Selain hak beribadah, pada hari besar tersebut para tahanan juga berhak mendapatkan kunjungan dari keluarga mereka dengan sejumlah pembatasan.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Pemasyarakatan dan peraturan yang diterbitkan Komisioner KPK.
Keluarga yang datang harus melakukan registrasi, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga, dan lainnya.
Mereka yang berkunjung juga dibatasi hanya keluarga inti dari para tahanan. Adapun jam besuk dibatasi mulai dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.