Terjadi kasus pelecehan di Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat. Pelecehan seksual dilakukan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), KC.
Korban pelecehan yang dilakukan KC berjumlah delapan orang. Kini, atas tindakannya, pelaku dinonaktifkan oleh kampus.
Melansir tribunnews.com, Prof Mansyurdin selaku Wakil Rektor I Unand mengungkapkan jika pelaku sudah dinonaktifkan sebagai dosen sejak 20 Oktober 2022.
“Pak rektor sudah memberikan bebas fungsi sebagai dosen, dekan FIB juga sudah membeberkan secara detail sanksi itu kepada yang bersangkutan tidak boleh mengajar, tidak membimbing, dan tidak boleh beraktivitas pada akademik di kampus,” ujar Mansyurdin.
Mansyurdin juga mengungkapkan, komunikasi antara terduga pelaku dengan mahasiswa juga sudah tak ada lagi.
Dengan begitu, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bisa leluasan melakukan pemeriksaan.
Ia juga mengungkapkan, pihak universitas berkomitmen untuk menegakkan aturan bagi pelaku pelecehan seksual.
“Selesai rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor akan bertindak tegas terhadap pelaku,” ujarnya.
Sanksi administratif yang diberikan juga bukan kategori sedang, melainkan akan mendapatkan sanksi kategori berat.
“Sementara sanksi kejahatan kriminal, tergantung kepada korban. Jika korban melapor ke kepolisian kita siap mendampingi,” ujarnya.
Disinggung soal kemungkinan pemecatan, Prof Masyurdin mengungkapkan bahwa hal tersebut keputusan Dirjen Kemendikbud RI.
Untuk diketahui, menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang pelecehan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sanksi terberat adalah pemberhentian tetap sebagai pendidik.
Satuan Tugas (Satgas) PPKS Unand mengatakan, relasi kuasa jadi penyebab dosen lecehkan delapan mahasiswi Unand.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Satgs PPKS Unand, Dr. dr Rika Susanti.
“Adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, ya terkait nilai dan mata kuliah,” ujar Rika Susanti, Jumat (23/12).
Rika mengungkapkan, tak ada ancaman untuk memperburuk nilai mahasiswa. Pelaku justru menawarkan perbaikan nilai terhadap mahasiswi.
Ia juga menyebutkan jika ada satu korban yang mengalami pelecehan seksual kategori berat yang berujung pada persetubuhan.
Korban ini tidak sampai hamil namun mengalami trauma dan tidak berani kuliah lagi.
“Korban sudah dua semester tidak kuliah,” ujar Rika.
Rika juga menyampaikan, pihaknya akan mengirim hasil investigasi kepada Rektor Unand.
Adapun rekomendasi dari satgas itu berisi pernyataan dari Satgas bahwa tindakan terduga pelaku merupakan pelanggaran berat.
Surat rekomendasi tersebut nantinya yang akan diteruskan ke Kemendikbud untuk menetapkan sanksi.
“Gambarannya sanksi berat itu adalah pemberhentian dari jabatan dosen,” ujar Rika Susanti.
Diketahui, pelecehan yang dilakukan KC kepada mahasiswanya berlokasi di rumahnya saat para mahasiswi bertamu.
Saat teman-teman korban telah pulang, KC berada di ruang tengah berdua dengan korban. Korban ingin meminta izin kepada KC untuk tidak mengikuti sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.
KC kemudian memberikan syarat tidak senonoh dan aksi pelecehan seksual dilakukan.
Video yang menunjukkan bukti aksi pelecehan seksual KC diunggah di akun Instagram @infounand.