Sebanyak sembilan orang remaja terpaksa diamankan personel Polresta Padang dari sejumlah lokasi, Minggu (25/12/2022). Diduga mereka hendak melakukan tawuran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengungkapkan kesembilannya diamankan saat pihaknya menggelar operasi pengamanan.
“Dimulai Sabtu malam hingga Minggu pagi kami menggelar operasi untuk menindak para pelaku balap liar serta tawuran, sembilan orang kami amankan,” ujar Kasat, Senin (26/12/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari para ramaja yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan lima bilah senjata tajam dengan rincian tiga samurai dan dua celurit.
“Para pelaku beserta senjata tajam langsung kami bawa ke mako Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” sambungnya.
Ia menambahkan, para pelaku terbukti memiliki senjata tajam dan akan diproses secara pidana dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam.
Kasat juga mengatakan dalam operasi rutin tersebut, Polresta Padang bersiaga mulai dari Sabtu malam hingga Minggu sekitar pukul 06.00 WIB, dengan melibatkan personel Satuan Samapta hingga Reserse Kriminal.
“Upaya yang digunakan yaitu berupa patroli atau menindaklanjuti informasi dari masyarakat, selain itu ada juga sistem mobile yang dilakukan oleh petugas berpakaian preman,” jelas Kasat.
Beberapa lokasi yang dipantau oleh personel Polresta Padang yakni Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Prof. Hamka, Jalan By Pass, kawasan Andalas, Tugu Perjuangan Simpang Haru, dan lainnya.
Baca Juga : Baru Sebulan Bebas, Seorang Pria Kembali Diringkus Tim Klewang Polresta Padang
“Kami juga tidak bosan- bosan mengimbau kepada orangtua agar memperketat pengawasan kepada anak, bukan setelah mendapat informasi bahwasanya anak tertangkap oleh pihak kepolisian baru mencari anak-anaknya ke kantor polisi” tutup Kasat Reskrim. (sumber-Padangkita.com)