Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 23.753 produk pangan olahan tanpa izin edar yang berasal dari produk impor. Beberapa di antara produk tersebut adalah kopi kemasan saset merek Starbucks.
“Produk Starbucks saset yang disita ini berasal dari Turki. Ditemukan di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tanpa izin edar,” ungkap Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Senin (26/12/2022).
Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang menyebutkan, enam varian kopi saset Starbucks yang ditarik BPOM karena tidak memiliki izin edar dari BPOM adalah Toffee Nut Latte, Caramel Latte, Vanilla Latte, White Mocha, Cafe Latte, dan Cappuccino. Masing-masing produk tersebut berukuran 23 gram.
BPOM menyatakan, produk Starbucks yang disita adalah produk Nestle-Starbucks dengan masa kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023 yang diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki.
“Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini, kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki,” kata Penny saat menunjukkan deretan produk yang disita.
Penny mengatakan, seluruh produk impor yang masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar BPOM sehingga dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi suatu hal, seperti adanya indikasi kandungan berbahaya.
BPOM menyatakan, produk Starbucks yang disita adalah produk Nestle-Starbucks dengan masa kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023 yang diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki.
“Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini, kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki,” kata Penny saat menunjukkan deretan produk yang disita.
Penny mengatakan, seluruh produk impor yang masuk ke Indonesia harus memiliki izin edar BPOM sehingga dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi suatu hal, seperti adanya indikasi kandungan berbahaya.
Sumber : CNBC Indonesia