Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid Mangkuningrat. Dia diminta kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui sebelumnya, Arsjad Rasjid sempat absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (13/12).
“Nanti berikutnya kami pasti panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena tentu kan keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari nasional.okezone.com, Rabu (28/12).
Ali menjelaskan, keterangan Arsjad Rasjid dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe. Kendati demikian, belum diketahui kaitan Arsjad Rasjid dalam perkara korupsi Lukas. Ali hanya menekankan bahwa saksi wajib hadir jika dipanggil KPK.
“Jadi seorang saksi itu, tadi sudah disampaikan kewajiban untuk hadir, mengkonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting, ketika kemudian hadir di hadapan langsung para penyidik KPK, begitu ya, untuk bisa mengklarifikasi menyampaikan informasi dan data,” beber Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.